
Pertama, penentuan
bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi,
sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal. Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan
jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengemblian bagi
hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi
hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau
sesudah ada untungnya.
Kedua, besarnya
persentase bunga dan besarnya nilai rupiah, ditentukan sebelumnya
berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya 24 % dari besar
pinjaman. Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak
didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), tetapi berdasarkan
keuntungan yang pararel, misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank
dan 60 % untuk deposan) atau 35 : 65 (35 % untuk bank dan 65 % untuk
deposan) dan seterusnya.
Ketiga, dalam sistem
bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si
peminjam (debitur) saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian,
maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak
perbankan syariah menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Keempat, pada sistem
bunga, jumlah pembayaran bunga kepada nasabah penabung / deposan tidak
meningkat, sekalipun keuntungan bank meningkat, karena persentase bunga
ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan pada untung dan rugi. Sedangkan
dalam sitem bagi hasil, jumlah pembagian laba yang diterima deposan
akan meningkat, manakala keuntungan bank meningkat, sesuai dengan
peningkatan jumlah keuntungan bank.
Kelima, pada
sistem bunga, besarnya bunga yang harus dibayar di peminjam, pasti
diterima bank, sedangkan dalam sistem bagi hasil, besarnya tidak pasti,
tergantung pada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam, sebab
keberhasilan usahalah yang menjadi perhatian bersama pemilik modl (bank)
dan peminjam.
Keenam, sestem
bunga, dilarang oleh semua agama samawi. Sedang sistem bagi hasil tak
ada agama yang mengancamnya. Bunga dilarang dengan tegas oleh
agama-agama Yahudi, Nasrani dan Islam, seperti terungkap dibawah ini :
“Jika kamu meminjamkan harta kepada salah
seorang putra bangsaku, jangan kamu bersikap seperti orang yang
menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan untuk hartamu (Kitab Keluaran Perjanjian Lama, Ayat 25 pasal 22).
“Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah, jangan kau meminta dirinya keuntungan dan manfaat” (Kitab Imamat ayat 35 pasal 25).
“Jika kamu meminjamkan kepada orang, yang
kamu mengharapkan bayaran darinya, maka kelebihan apa yang diberikan
olehmu. Tetepi lakukanlah kebaikan-kebaikan dan pinjamkanlah tanpa
mengharapakan pengembaliannya. Dengan begitu pahalamu melimpah ruah. (Injil Lukas, ayat 34, 35 pasal 6).
Berdasarkan nash ini, para gerejawan sepakat
mengharamkan riba secara total. Scubar mengatakan, “Sesungguhnya orang
yang mengatakan riba bukan maksiat, ia di hitung sebagai orang atheis
yang keluar dari agama”. Sementara itu, Paus Pius berkata, “
Sesungguhnya para pemakan riba, mereka kehilangan harga diri dalam
hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikafankan setelah
mereka mati”.
Ketujuh, pihak bank
dalam sistem bunga, memastikan penghasilan debitur di masa yang akan
datang dan karena itu ia menetapkan sejak awal jumlah bunga yang harus
dibayarkan kepada bank. Sedangkan dalam sistem bagi hasil, tidak ada
pemastian tersebut, karena yang bis memastikan penghasilan di masa depan
hanyalah Allah. Karena itu, bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat
34. “Tak seorangpun yang bisa mengetahui apa (berapa) yang dihasilkannya besok”. Sedangkan
bunga sudah ditetapkan jumlahnya sejak awal. Kesimpulan point ini
adalah kalau bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat 34, sedangkan
bagi hasil merupakan penerapan surat Luqman ayat 34 tersebut.
Semoga bermanfaat :)