Di dalam kehidupan sehari-hari ini,
kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang.
Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada
yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang
dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga
mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari
orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah
muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam
menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga,
dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa
saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada
suatu saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang
adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada
peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan
jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah
satu juta juga.
HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya
diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang
atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang
disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah
sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah I: “Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah
apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi
Sholallohu'alaihiwasallam pernah meminjam seekor unta kepada seorang
lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah.
Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki
tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai
Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?”
Beliau bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)
Nabi Sholallohu'alaihiwasallam juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum berhutang atau meminta
pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau
dibenci, karena Nabi Sholallohu'alaihiwasallam pernah berhutang. (HR.
Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
Namun meskipun berhutang atau meminta
pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam
menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia
mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi.
Karena hutang, menurut Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam, merupakan
penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang
juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah
Sholallohu'alaihiwasallam: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang,
maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam
pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih
meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Rasulullah bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).